Terungkap Lagi Fakta, Zainut Tauhid: Saudara Ishomuddin Tidak Pernah Aktif Sejak Awal Kepengurusan Terbentuk


[tajuk-indonesia.com]        -         MUI memecat Ahmad Ishomuddin alias Gus Ishom dari jabatan Wakil Ketua Majelis Fatwa, melalui Rapat Pimpinan MUI yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2017. Apa saja kes­alahan Gus Ishom hingga Rapat Pimpinan MUI memutuskan memecatnya? Berikut penjela­san Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid;
Kabar pemecatan Gus Ishom dari MUI benar atau tidak? 
Benar. Jadi berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepen­gurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar 
Apa saja alasan MUI hingga memecat Gus Ishom, apakah lantaran dia memberikan kesaksian yang bertentangan dengan sikap MUI dalam ka­sus Ahok? 
Tidak. Pemecatan itu dilaku­kan karena dua alasan, dan bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Apa saja alasannya? 
Pertama, karena ketidakakti­fan beliau selama menjabat se­bagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI. Perlu diketahui, secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengu­rusan, guna memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat, dan tu­gas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. 
Tidak aktif bagaimana? 
Beliau kerap tidak hadir da­lam rapat, dan kegiatan MUI lainnya. 

Sejak kapan dia tidak hadir?
Beliau sejak awal kepenguru­san terbentuk hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2015-2020 tidak pernah aktif. 
MUI sudah memberikan peringatan kepada yang ber­sangkutan? 
Peringatan secara lisan sudah beberapa kali disampaikan. 
Pelanggaran yang kedua apa? 
Kedua, pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif, juga karena melang­gar disiplin organisasi. 
Disiplin organisasi apa yang dilanggar? 
Pelanggaran disiplin organisasi sudah disebutkan sebelum­nya.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :