Waduh! Ternyata ada Politikus PDIP yang Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Sidang dugaan penistaan agama ke-16 yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui akan menghadirkan 7 orang saksi ahli. Diantara ketujuh saksi yang hadir, terdapat sosok Profesor Dr Hamka Haq.
Sebagai informasi, Hamka merupakan politikus PDIP yang kini duduk
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu,
penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta tak mempermasalahkan latar
belakang Hamka lantaran yang bersangkutan dilihat dari sudut pandang
kompetensi. Alhasil, ia menjamin keterangan yang disampaikan akan
obyektif dan independen.
"Enggak ada masalah, ahli yang kami hadirkan independen dan obyektif.
Sehingga kesaksian keterangan yang disampaikan berdasarkan keahlian dan
kemampuannya," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu
(29/3/2017).
Dalam sidang ke-16, saksi yang dihadirkan kubu Ahok terdiri dari 2 saksi
BAP dan 4 saksi non-BAP, serta pembacaan satu keterangan saksi. 2 saksi
ahli tersebut diantaranya adalah ahli bahasa Bambang Kaswanto dan ahli
psikologi sosial Risa Permana Deli.
Sementara, untuk saksi non-BAP kubu Ahok berencana menghadirkan ahli
agama Hamka Haq, ahli agama Masdar Farid Mas'udi, ahli hukum Muhammad
Hatta, ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Sahiron
Syamsuddin. Kemudian, saksi terakhir yakni BAP ahli hukum pidana Dr.
Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai.
Diperkirakan sidang akan berlangsung hingga larut malam. Sebab,
keterangan ahli yang akan diperdengarkan di persidangan hendak membuat
kasus dugaan penistaan agama menjadi terang benderang.
"Kita perkirakan jam 12 malam selesai. Hakim juga mengharapkan silahkan
maksimal jam 12 (malam) seberapa bisa didengar. Karena sebelum puasa
Majelis Hakim mengharap sidang bisa selesai," ucapnya. [okz]