Rais Syuriah PBNU Sebut yang Tak Boleh Dipilih Sebagai Pemimpin itu Non-Muslim Yang Memerangi Kamu
[tajuk-indonesia.com] - Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi, berpendapat bahwa tidak boleh memaknai surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dari surat Al Mumtahanah ayat 8.
Menurut dia, surat Al Mumtahanah memperjelas kriteria pemimpin yang boleh dipilih.
Dua ayat itu harus dilihat secara holistik.
"(Dalam surat Al Mumtahana ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai
'aulia' (pemimpin) adalah orang non-Muslim yang memerangi kamu dan
mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama, enggak
masalah," kata Masdar saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ia menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa Ahok dalam persidangan.
Masdar menambahkan, Islam memperlakukan sama semua anggota masyarakat.
Tak boleh ada diskriminasi berdasarkan perbedaan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa enggak melindungi hak warga.
Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata dia.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.[tn]