Waduh... 83 Juta Meter Persegi Tanah Milik Polri Belum Bersertifikat
[tajuk-indonesia.com] - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum memiliki sertifikat. Terkait hal itu, Tito meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikasi tanah-tanah tersebut.
"Ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum disertifikasi. Ini kita memohon kepada Bapak Menteri agar diurus sertifikasinya," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Pernyataan Tito tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Pada kesempatan ini, Polri dan BPN telah meneken nota kesepahaman untuk beberapa poin masalah. Di antaranya memerangi mafia tanah dan proses sertifikasi tanah milik Polri.
Tito menjelaskan tanah tersebut digunakan untuk bangunan sekolah kepolisian. Ada pula polda baru yang belum mendapatkan sertifikat tanah sehingga tidak bisa ditempati.
"Ada juga polda baru yang Sekolah Pendidikan Kepolisian Negaranya tidak ada. Tanah masyarakat sudah diberikan, hibah dari masyarakat, tapi belum disertifikasi, jadi tidak bisa dilakukan pembangunan. Karena pembangunan gedung negara harus di tanah bersertifikat," imbuh Tito.
Menanggapi permintaan Kapolri, Sofyan menegaskan akan segera mengurus sertifikat tanah-tanah tersebut.
"Kita akan upayakan, karena yang terjadi pada Polri ini juga terjadi pada TNI, instansi pemerintah lain. Ini kita akan mempercepat dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat," jelasnya di tempat yang sama.
Menurut Sofyan, dari 100 persen aset tanah di Indonesia, yang memiliki sertifikat hanya 44 persen. Yang tidak memiliki sertifikat termasuk tanah milik Polri dan pemerintah.
Dijelaskan Sofyan, BPN memiliki program untuk sertifikasi tanah secara bertahap selama beberapa tahun.
"Kita punya program sertifikasi, tahun ini 5 juta bidang, tahun berikutnya 7 juta bidang, kemudian tahun berikutnya lagi 9 juta bidang," ungkapnya.
Kemudian, BPN dan Polri akan membentuk tim terpadu khusus untuk menangani masalah mafia tanah dan praktik pungli di lingkungan pertanahan.
"Kalau mafia tanah bisa kita perangi, nanti sebagian masalah terkait juga akan hilang. Koordinasi antara Polri dan BPN akan lebih intens," pungkas Sofyan. [detik]
"Ada juga polda baru yang Sekolah Pendidikan Kepolisian Negaranya tidak ada. Tanah masyarakat sudah diberikan, hibah dari masyarakat, tapi belum disertifikasi, jadi tidak bisa dilakukan pembangunan. Karena pembangunan gedung negara harus di tanah bersertifikat," imbuh Tito.
Menanggapi permintaan Kapolri, Sofyan menegaskan akan segera mengurus sertifikat tanah-tanah tersebut.
"Kita akan upayakan, karena yang terjadi pada Polri ini juga terjadi pada TNI, instansi pemerintah lain. Ini kita akan mempercepat dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat," jelasnya di tempat yang sama.
Menurut Sofyan, dari 100 persen aset tanah di Indonesia, yang memiliki sertifikat hanya 44 persen. Yang tidak memiliki sertifikat termasuk tanah milik Polri dan pemerintah.
Dijelaskan Sofyan, BPN memiliki program untuk sertifikasi tanah secara bertahap selama beberapa tahun.
"Kita punya program sertifikasi, tahun ini 5 juta bidang, tahun berikutnya 7 juta bidang, kemudian tahun berikutnya lagi 9 juta bidang," ungkapnya.
Kemudian, BPN dan Polri akan membentuk tim terpadu khusus untuk menangani masalah mafia tanah dan praktik pungli di lingkungan pertanahan.
"Kalau mafia tanah bisa kita perangi, nanti sebagian masalah terkait juga akan hilang. Koordinasi antara Polri dan BPN akan lebih intens," pungkas Sofyan. [detik]