Wacana Anggota KPU dari Parpol, Ibarat Pemain Bola Merangkap Wasit
[tajuk-indonesia.com] - Sepulang studi banding ke Meksiko dan Jerman, Komisi II DPR RI membawa buah tangan dengan mengeluarkan wacana untuk kembali membolehkan anggota partai politik (parpol) untuk jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) layaknya Pemilu 1999.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
Titi Anggraini menjelaskan, KPU dan partai politik meimiliki tugas dan
fungsi yang berbeda, meskipun saling bersinggungan.
"KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara adil dan demokratis
agar setiap pemilih dapat terfasilitasi hak pilihnya tanpa terkecuali.
Di sisi lain, KPU bertugas untuk fasilitasi arena kontestasi yang setara
bagi setiap parpol maupun kandidat," jelas Titi saat dihubungi Okezone,
Minggu (26/3/2017).
"Sementara parpol peserta pemilu bertugas untuk meraih suara terbanyak dan berkepentingan memenangkan pemilu," imbuhnya.
Menurut Titi, jika anggota KPU berasal dari parpol dikhawatirkan
terdapat konflik kepentingan. Titi mengibaratkan adanya adanya pemain
bola yang merangkap menjadi wasit.
"Bukannya diselenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, anggota KPU
bisa jadi sibuk memenangkan kandidat dari parpol asalnya," kata Titi.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur soal kemandirian
KPU melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011. Isinya bahwa untuk menjadi
calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol
minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Sifat Putusan MK yang final dan
mengikat ini, lanjut Titi, harus jadi perhatian serius bagi Pansus RUU
Pemilu.
"Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota parpol jadi anggota KPU, berarti mereka abaikan putusan MK," tegas Titi.
Ia pun meminta Pansus RUU Pemilu untuk mengedepankan prinsip kemandirian
bagi penyelenggara pemilu. Perludem berharap Presiden Joko Widodo dan
Ketua DPR Setya Novanto terus mengawal pembahasan RUU Pemilu dan menolak
dengan tegas parposilasi penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu
yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
"Maka dari itu, kami mengajak rekan-rekan yang peduli terhadap demokrasi
untuk menolak anggota parpol menjadi anggota KPU," tuturnya. [okz]