Ups.. Kenapa Ahok Pegangan Gus Dur di Kasus Penistaan Agama??


[tajuk-indonesia.com]          -          Jika seseorang terancam, dia akan secara segera mencari pegangan untuk menyelamatkan diri, apa pun itu. Hal ini tampaknya terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam setiap pembelaan di sidang kasus penistaan agama, Ahok kerap bersandar pada pernyataan alm KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur. Nama cucu pendiri NU ini disebut Ahok sejak membacakan nota keberatan di pengadilan yang menuntutnya atas dugaan penistaan agama.

Pada sidang 13 desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok mengaku dirinya dididik oleh orangtua angkatnya yang beragama Islam, termasuk Gus Dur untuk menjadi pelayan masyarakat.

Ahok menjelaskan, dirinya berani mencalonkan diri sebagai gubernur lantaran amanah yang dia terima dari Gus Dur. Itu sebabnya, dia berpegang pada pesan Gus Dur bahwa seorang pejabat harus menjadi pelayan masyarakat.

Untuk meyakinkan hal itu, Ahok meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya memutar video Gus Dur berdurasi sembilan menit yang meminta masyarakat memilih Ahok pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung pada 2007 silam.

Pernyataan Ahok saat itu segera dibantah oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang mengatakan bahwa presiden Indonesia keempat tersebut tidak pernah mendidik Ahok lantaran dia kenal Gus Dur baru saat akan mencalonkan Bupati Belitung Timur saja.

Ahok juga mengaku tak ingin melibatkan kyai yang mendukungnya dengan menghadirkan ke persidangan karena kuatir dijadikan sasaran bullying. Dengan percaya diri, Ahok mengklaim jika Gus Dur pernah di-bully karena membela dirinya.
Tim pengacara Ahok sudah memberikan kepingan CD berisi tayangan orasi  almarhum Gus Dur saat membela pasangan Ahok dan Eko Cahyono di pemilihan gubernur Bangka Belitung 2007 silam kepada majelis hakim pada sidang 7 Maret.

Pandangan Gus Dur soal Surat Al-Maidah ayat 51, menurut kubu Ahok, larangan menjadikan non-Muslim pemimpin adalah terkait kepimimpinan di ranah agama, bukan dalam konteks kepemimpinan politik di pemerintahan.

Menurut Eko, yang menjadi saksi meringankan Ahok, Gus Dur pernah mengatakan boleh pilih pemimpin di pemerintahan dari kalangan non-muslim. Hal itu ditegaskan Eko dalam sidang ke-13 kemarin.

Eko, sebagai saksi yang dihadirkan tim pengacara Ahok mengaku masih ingat betul peran Gus Dur saat datang ke Bangka Belitung membela dirinya ketika berpasangan dengan Ahok. Gus Dur, kata Eko, datang untuk memberi pencerahan tentang maraknya isu pelarangan memilih pemimpin non-muslim sesuai dengan anjuran surat Al Maidah ayat 51.

Saksi Ahok yang lain, pada sidang kemarin, Bambang Waluyo Djojohadikusumo dengan lebih tegas menyatakan seumpama Ahok salah terkait Al Maidah ayat 51, sebaiknya terlebih dulu menyatakan Gus Dur yang keliru.

Dari sejumlah pernyataan di atas, sekarang orang mengetahui secara lebih jelas dari mana Ahok belajar soal Al Maidah ayat 51 tersebut. Kemungkinan, Ahok hanya menjadi penyambung lidah belaka dalam kasus ini. Yang membuat Ahok apes adalah dirinya bukan pemeluk agama Islam dan mengimani Al Quran tetapi berbicara tentang itu.

Maka, di sini ada kewajaran jika Ahok kemudian harus menggunakan Gus Dur sebagai pegangan ketika dia kini harus dihadapkan pada kasus penistaan. Hal ini sama seperti seseorang penggosip yang dituduh berbohong lalu menukas, “Saya dapat info itu dari dia kok!?” Yang menjadi masalah dalam kasus Ahok adalah Gus Dur telah tiada.

Pasal 156a KUHP menyebutkan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Jika melihat ini, pengadilan pasti sulit membuktikan niat Ahok dalam menistakan Al Quran.

Akan tetapi, proses persidangan masih lama. Kita lihat nanti apakah Ahok sudah berpegang pada pegangan yang benar untuk meyelamatkan dirinya dari jeruji penjara. Atau sebaliknya, Ahok hanya berpegang pada ranting kering yang mudah patah.  [rms]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :