Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma : Putusan PTUN Jakarta Bukti Ahok Suka Melanggar Hukum
[tajuk-indonesia.com] - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI merupakan bukti bahwa Ahok seorang yang gegabah dan suka melanggar hukum.
Begitu kata Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus
Sungkharisma yang menyambut baik putusan PTUN Jakarta itu.
“Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus
dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (17/3).
Dijelaskan Lieus, putusan PTUN itu bahwa upaya-upaya keras Ahok dalam
memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat itu merupakan
keputusan yang salah.
“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Kinilah saatnya kebenaran harus menang,” katanya.
Lieus mengatakan bahwa selama memimpin, Ahok telah menganggap DKI
sebagai perusahaan pribadi. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan
hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses
konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak
lingkungan (Amdal).
Padahal syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lieus berharap Pemprov DKI mematuhinya putusan majelis hakim PTUN untuk
segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk
Jakarta. Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Soemarsono
untuk tidak melakukan banding.
“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu
melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang
manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan
yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta
daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” katanya.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/3), PTUN Jakarta memenangkan
seluruh gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait reklamasi Teluk
Jakarta.
Hakim PTUN mengabulkan semua gugatan kelompok nelayan pembela lingkungan
hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, Pulai F dan Pulau I yang
diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada sejumlah pengembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan keputusan gubernur
provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2485 tahun 2015 tentang
Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya
Ancol Tbk harus dibatalkan. Termasuk mewajibkan tergugat untuk mencabut
surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K tersebut.
Majelis hakim PTUN juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas
reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Majelis hakim memutuskan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015
tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo
itu harus batal.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI
Nomor 2268 Tahun 2015 itu dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan
apapun di proyek reklamasi Pulau F.
Selain reklamasi di Pulau K dan F, hakim PTUN Jakarta juga membatalkan
izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI
Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi dan menyatakan keputusan
Gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi
Pulau I batal.
Sebelumnya, PTUN Jakarta juga sudah mengabulkan gugatan nelayan atas
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang
Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa
Samudra. Menurut majelis hakim PTUN, semua proyek reklamasi itu
menimbulkan kerugian yang besar terhadap ekosystem Teluk Jakarta dan
khususnya pada nelayan di Jakarta. [rmol]