Tahapan Korupsi E-KTP Dibeberkan Di Persidangan
[tajuk-indonesia.com] - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) pada Kamis mendatng (9/3) bakal membongkar skema penyelewengan dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan, dua tahun perjalanan penyidikan korupsi e-KTP, pihaknya telah menemukan rentetan korupsi dalam proyek tersebut. Pertama, KPK menemukan adanya indikasi pertemuan sejumlah pihak yang membicarakan proyek. Pembahasan berkutat mengenai anggaran proyek sebelum diajukan ke DPR RI. Selanjutnya yakni tahapan pembahasan anggaran yang melibatkan anggota DPR dan unsur pemerintah.
Menurutnya, pada dua tahapan awal itu, KPK menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon proyek.
"Ada indikasi sejumlah pihak, ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/3).
Selanjutnya, pada tahap pengadaan, KPK menemukan adanya penyimpangan. Mulai dari penentuan harga hingga indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kami akan uraikan nanti pada dakwaan dan pada proses persidangan, apa yang menjadi penyebab negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun," ujar Febri.
Kemudian, KPK menemukan adanya aliran dana dari kerugian negara tersebut ke sejumlah pihak. Terkait hal ini, Febri menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami siapa saja yang menikmati hasil korupsi.
"Kita terus akan mendalami dan membandingkan uang negara Rp 2,3 triliun itu sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Kita lihat pada proses pembacaan dakwaan pada hari Kamis," pungkasnya.
Korupsi e-KTP kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bakal membuka nama-nama besar yang diduga ikut terlibat. Agus berharap dalam pengungkapan nama-nama besar tidak ada goncangan politik yang terjadi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 400 lebih saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari tiga klaster besar yakni pemerintah, pihak swasta, dan pihak legislatif.
Dua tahun perjalanan penyidikan KPK baru menetapkan dua tersangka. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rmol]