Sssttt.. Ini Kode-kode Obrolan WhatsApp dalam Dugaan Suap Pejabat Pajak
[tajuk-indonesia.com] - Duit suap Rp 1,9 miliar yang diberikan oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, diduga mengalir ke kantong Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi. Informasi ini terungkap dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyai Handang soal kebutuhan uang operasional Andreas. Menurut Andreas, duit operasional yang ia butuhkan adalah sebesar Rp 50 juta. Namun, Handang membantah. Ia mengatakan Andreas tak pernah menyebut nominal uang.
“Tidak pernah menyampaikan (nominal) uang operasional. Sesuai dengan BAP dan chatt WA ada kebutuhan dana untuk operasional,” kata Handang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Percakapan WhatsApp yang dimaksud Handang merujuk pada obrolan tanggal 18 dan 21 November 2016 antara dia dengan Andreas. Dari sadapan percakapan yang ditampilkan jaksa di persidangan, terungkap ada kode-kode dalam penyerahan uang itu.
18 November 2016
Andreas: Pagi Mas
Handang: Siap Mas.. Dawuh Mas? Saya otw dinas ke kanwil Banten Mas
Andreas: Siap..monggo dilanjut Mas. Perihal “paketan” saking Surabaya pripun Mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: Siap mas sore ini sudah siap. Nanti di kantor saya tanyakan Mas. Saya masih di kanwil Banten Mas
Andreas: siap
21 November 2016
Handang: Selamat sore mas..orangnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung hubungi mas. Tentang la dir sy ngak msk mas..krn ada musibah saudaranya. Jd set perintahnya blm di buat ke kawan di bawah
Andreas: mohon ijin mas
Handang: siap mas dawuh?
Andreas: mohon ijin saya standby di kantor
Handang: siap mas. Ybs blm landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetak undangannya
Andreas: Siap mas
Jaksa lantas mempertanyakan kode-kode yang dimaksud Handang dan Andreas dalam percakapan tersebut. “Istilah yang akan diterima Pak Andreas paketan itu maksudnya apa?” tanya jaksa penuntut umum Ali Fikri.
“Kan, Pak Handang janjikan uang ke saya,”
“Kenapa istilahnya paketan?”
“Saya nggak tahu,”
“Kalau mau utang bilang aja utang duit, pinjam dana, kenapa banyak bahasa kode seperti paketan?” kata jaksa dengan nada tinggi.
“Saya lupa,”
Jaksa Ali lanjut bertanya soal kode ‘cetak undangan’ yang tertera dalam percakapan tanggal 21 November. Ia bertanya kepada Andreas, “Kode undangan yang disebut Handang uang saudara tahu?”
Andreas menjawab, “Saya tidak tahu.”
“Tapi kok siap?”
“Saya hanya menjawab percakapan beliau urusan apa saya tidak tahu.”
“Paham tidak istilah Pak Handang dengan undangan?”
“Tidak tahu,”
“Kok siap?” kata jaksa mengulang. Nadanya kembali tinggi. Andreas terdiam.
Jaksa beralih kepada Handang untuk bertanya soal uang Rp 1,9 miliar pemberian Mohan. Duit ini diduga diberikan Mohan agar Handang membantunya menyelesaikan perkara pajak PT EKP.
Handang menjawab ia memang berniat untuk meminjamkan uang kepada Andreas. Selain itu, ia juga akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.
Keterangan Handang di hadapan majelis hakim berbeda dengan saat diperiksa penyidik KPK. Di berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Handang mengatakan sisa uang pemberian Mohan akan digunakan untuk menyelesaikan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak. [TEMPO]
Andreas: siap
21 November 2016
Handang: Selamat sore mas..orangnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung hubungi mas. Tentang la dir sy ngak msk mas..krn ada musibah saudaranya. Jd set perintahnya blm di buat ke kawan di bawah
Andreas: mohon ijin mas
Handang: siap mas dawuh?
Andreas: mohon ijin saya standby di kantor
Handang: siap mas. Ybs blm landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetak undangannya
Andreas: Siap mas
Jaksa lantas mempertanyakan kode-kode yang dimaksud Handang dan Andreas dalam percakapan tersebut. “Istilah yang akan diterima Pak Andreas paketan itu maksudnya apa?” tanya jaksa penuntut umum Ali Fikri.
“Kan, Pak Handang janjikan uang ke saya,”
“Kenapa istilahnya paketan?”
“Saya nggak tahu,”
“Kalau mau utang bilang aja utang duit, pinjam dana, kenapa banyak bahasa kode seperti paketan?” kata jaksa dengan nada tinggi.
“Saya lupa,”
Jaksa Ali lanjut bertanya soal kode ‘cetak undangan’ yang tertera dalam percakapan tanggal 21 November. Ia bertanya kepada Andreas, “Kode undangan yang disebut Handang uang saudara tahu?”
Andreas menjawab, “Saya tidak tahu.”
“Tapi kok siap?”
“Saya hanya menjawab percakapan beliau urusan apa saya tidak tahu.”
“Paham tidak istilah Pak Handang dengan undangan?”
“Tidak tahu,”
“Kok siap?” kata jaksa mengulang. Nadanya kembali tinggi. Andreas terdiam.
Jaksa beralih kepada Handang untuk bertanya soal uang Rp 1,9 miliar pemberian Mohan. Duit ini diduga diberikan Mohan agar Handang membantunya menyelesaikan perkara pajak PT EKP.
Handang menjawab ia memang berniat untuk meminjamkan uang kepada Andreas. Selain itu, ia juga akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.
Keterangan Handang di hadapan majelis hakim berbeda dengan saat diperiksa penyidik KPK. Di berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Handang mengatakan sisa uang pemberian Mohan akan digunakan untuk menyelesaikan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak. [TEMPO]