Sebelum Sidang Ke-15, Ahli Ini Brifing Dulu Dengan Pengacara Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Ahli agama Islam, Ahmad Ishomuddin terungkap melakukan pertemuan dengan salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat, sehari sebelum sidang kasus dugaan penodaan agama.
Begitu fakta yang terungkap dalam sidang kasus penodaan agama, yang digelar di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Mulanya, salah satu hakim anggota kasus penodaan agama bertanya ke Ahmad soal peristiwa-peristiwa di mana Ahok berada dan menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51.
“Misalnya begini, dari keterangan saksi atau ahli terdahulu, ini kata-kata seperti ini (menyinggung surat Al Maidah ayat 51) juga diperlihatkan di tempat lain, di Partai NasDem atau apa, diperlihatkan pada saudara?” tanya hakim anggota.
Namun, Ahmad mengaku tidak pernah melihat selain video Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, 27 September 2016 lalu.
Selanjutnya, hakim tersebut bertanya mengenai buku Ahok yang di dalamnya juga menyinggung surat Al Maidah ayat 51, dan ahmad pun mengakui pernah diperlihatkan.
“Melihat tidak, tapi ditunjukkan oleh pak Humphrey Djemat dalam rapat,” jelas dia kepada majelis hakim.
Di sini kemudian terkuak bahwa Ahmad yang merupakan Rais Syuriah PBNU Jakarta ini brifing dengan Humphrey, sebelum sidang kasus penodaan agama ke-15.
“Begitu ya, kapan itu?” tanya hakim.
“Belum lama, hari Senin kemarin,” jawab Ahmad.
“Rapat apa itu?” cecar hakim.
“Bukan rapat sih, apa, pertemuan untuk brifing mengenai saya harus siap-siap, diberitahu, saya diundang untuk menjadi saksi ahli,” terangnya.
Hakim anggota pun tercengang. “Jadi sebelum berikan keterangan, dibrifing dulu?” tanya hakim.
“Bukan dibrifing pak ya, diberitahu,” kilah Ahmad.
Mengetahui fakta itu, hakim kemudian mengingatkan Ahmad. Kata hakim, ahli harus netral, dan memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.
“Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral. Iya, itu saja ya. Karena selama ini kadang-kadang kan, ya tergantung yang mengajukan,” papar hakim.
Ahmad kemudian mencoba menyakinkan majelis akan posisinya terhadap kasus penodaan agama yang membelit Ahok ini. Ia mengklaim memberikan pendapat sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
“Saya tetap netral karena saya menyampaikan apa yang saya yakini kebenarannya berdasarkan pengetahuan yang saya miliki. Tanpa dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pak Humphrey Djemat atau yang lain,” terang dia.
“Nah, itu yang saya harapkan,” sindir hakim.[akt]