PTUN Cabut Izin Reklamasi Tiga Pulau di Teluk Jakarta


[tajuk-indonesia.com]          -           Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Walhi atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.," ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, kemarin.
Pada Mei tahun lalu, PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Saat itu hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Selain membatalkan, Pemprov DKI sebagai tergugat harus mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi pulau K.

Dalam salah satu pertimbangannya majelis hakim menilai proyek reklamasi, tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Sidang yang tertunda hampir 4 jam ini, juga mengabulkan gugatan terhadap izin reklamasi terhadap pulau I dan F.

"Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi," kata ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo.

Majelis hakim menolak eksepsi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jaladri Kartika Paksi. Alasannya, reklamasi yang dilakukan dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.

Hakim juga meminta Pemprov DKI mencabut putusan izin reklamasi pulau I sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut di kemudian hari.  [rima]



















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :