Polisi Amankan Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Pemufakatan Makar II
[tajuk-indonesia.com] - Polisi kembali mengamankan empat aktivis dalam kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, Jumat (31/3). Totalnya, sudah ada sembilan ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat.
"Semua sembilan, totalnya. Pokoknya ada sembilan orang yang ditangkap," ungkap salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI, Munarman usai mendampingi langsung pemeriksaan tersangka selama tiga jam sejak pukul 15.00 WIB.
Namun, jubir Front Pembela Islam (FPI) itu tidak merincikan identitas empat aktivisi lainnya yang diamankan polisi. Menurut Munarman, saat dirinya meninggalkan ruangan sekira pukul 18.00 WIB, seluruh tersangka masih dimintai keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya menengok tadi, untuk mendampingi proses BAP. Cuma itu saja. Nggak ada (perlakuan kurang menyenangkan). Sama saja," terang tersangka kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan desa adat (pecalang) Bali itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, jika seluruh aktivis yang ditangkap, akan berstatus tersangka. Pasalnya, pihak penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang sedang diproses, sebelum melakukan penangkapan.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan, (statusnya) sudah tersangka. Kita mempunyai alat bukti cukup untuk melakukan penangkapan. Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya," terang Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat siang.
Seperti diketahui, lima aktivis pergerakan aksi 313 ditangkap polisi Kamis (30/3) malam dan Jumat (31/3) dinihari. Tepatnya, jelang aksi 313 yang diagendakan Jumat siang.
Mereka adalah KH Muhammad Al-Khaththath selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Ummat Islam, sekaligus penanggungjawab Aksi Bela Islam 313.
Lalu, wakil koordinator aksi 313 Irwansyah, Presiden Asean Muslim Students Association 2016-17 Zainudin Arsyad, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan anggota FSI, Andry.
Kelimanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 107 jo 110 KUHP tentang pemufakatan makar.[pm]