Nah Lho... Kalau Dokumen Tidak Hilang, Untuk Apa MK Gelar Investigasi Dan Lapor Ke Polda?
[tajuk-indonesia.com] - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berkas perkara gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua yang dilaporkan pasangan Markus Waine-Angkian tidak hilang. Berkas tersebut masih ada di panitia penerimaan gugatan sengketa Pilkada.
Namun, kubu calon bupati dan calon wakil bupati tersebut tidak yakin
dengan pernyataan MK tersebut. Pasalnya, pihak MK sudah melaporkan soal
dugaan hilangnya berkas Pilkada Dogiyai ke Polda Metro. Terlebih di
internal MK melakukan investigasi.
Menurut pengacara Waine-Angkian, Andi Syamsul Bahri, apabila tidak ada berkas yang hilang, untuk apa MK melayangkan laporan dan mengelar investigasi.
"Mereka (MK) sudah melaporkan ke Polda tanggal 9 (Maret 2017), soal kehilangan dokumen itu. Buat apa berkas tidak tapi dilaporkan ke Polda Metro," ujar Andi (Rabu, 15/3).
Meski demikian, dia berharap peristiwa dugaan hilangnya dokumen permohonan gugatan sengketa tidak terulang di MK. Terlebih informasi hilangnya dokumen di MK telah menimbulkan kericuhan di Papua.
"Ini kan meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat, maka harus segera dinetralkan. Kami menginginkan di MK sistem pengamanan (yang baik) itu jangan sampai terulang perbuatan begini. Bagaimana MK bisa dipercaya kalau perbuatan ini tidak dituntut secara tuntas, itu yang saya sampaikan," tutup Andi. [rmol]
Menurut pengacara Waine-Angkian, Andi Syamsul Bahri, apabila tidak ada berkas yang hilang, untuk apa MK melayangkan laporan dan mengelar investigasi.
"Mereka (MK) sudah melaporkan ke Polda tanggal 9 (Maret 2017), soal kehilangan dokumen itu. Buat apa berkas tidak tapi dilaporkan ke Polda Metro," ujar Andi (Rabu, 15/3).
Meski demikian, dia berharap peristiwa dugaan hilangnya dokumen permohonan gugatan sengketa tidak terulang di MK. Terlebih informasi hilangnya dokumen di MK telah menimbulkan kericuhan di Papua.
"Ini kan meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat, maka harus segera dinetralkan. Kami menginginkan di MK sistem pengamanan (yang baik) itu jangan sampai terulang perbuatan begini. Bagaimana MK bisa dipercaya kalau perbuatan ini tidak dituntut secara tuntas, itu yang saya sampaikan," tutup Andi. [rmol]