Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri : Novanto Tergesa Minta Proyek E-KTP Dijaga Bersama
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Sekjen Kementerian Dalam negeri Diah Anggraini mengakui ada peranan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Diah menjelaskan, Novanto pernah meminta untuk bersama-sama menjaga jalannya proyek e-KTP. Pernyataan Novanto itu disampaikan dalam pertemuan Diah dan dua terdakwa yang juga mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong turut ikut dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta sekitar pukul enam pagi.
“Pagi-pagi, Pak Setnov juga tergesa karena ada acara lain. Menyampaikan di Dagri ada program e-KTP, proyek nasional, ayo kita jaga sama-sama,” ungkap Diah.
Pertemuan diduga kuat bertujuan untuk menggolkan pembahasan anggaran serta pengerjaan proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa pertemuan di Hotel Grand Melia merupakan tindak lanjut kesepakatan Irman dan Andi Narogong untuk menemui Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek e-KTP. Novanto dalam pertemuan itu menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai dukungan, Irman dan Andi beberapa hari kemudian menemuinya Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR RI. Keduanya, dalam pertemuan itu, meminta kepastian kesiapan anggaran proyek e-KTP. Merespon permintaan itu, Novanto pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lain.
Meski demikian, Diah mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari pertemuan tersebut, dan berdalih hanya diajak oleh Irman. Diah juga mengklaim tidak mengetahui sepak terjak Andi Narogong yang aktif dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Saya tidak tahu karena saya hanya ikut (Irman) saja. Mungkin karena sekjen,” kata Diah. [RMOL]
“Pagi-pagi, Pak Setnov juga tergesa karena ada acara lain. Menyampaikan di Dagri ada program e-KTP, proyek nasional, ayo kita jaga sama-sama,” ungkap Diah.
Pertemuan diduga kuat bertujuan untuk menggolkan pembahasan anggaran serta pengerjaan proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa pertemuan di Hotel Grand Melia merupakan tindak lanjut kesepakatan Irman dan Andi Narogong untuk menemui Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek e-KTP. Novanto dalam pertemuan itu menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai dukungan, Irman dan Andi beberapa hari kemudian menemuinya Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR RI. Keduanya, dalam pertemuan itu, meminta kepastian kesiapan anggaran proyek e-KTP. Merespon permintaan itu, Novanto pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lain.
Meski demikian, Diah mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari pertemuan tersebut, dan berdalih hanya diajak oleh Irman. Diah juga mengklaim tidak mengetahui sepak terjak Andi Narogong yang aktif dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Saya tidak tahu karena saya hanya ikut (Irman) saja. Mungkin karena sekjen,” kata Diah. [RMOL]