Mahfud MD: 5 Hakim MK Abai Update LHKPN Bukan Contoh Baik
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai lima hakim MK yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahi UU.
"Kalau hakim MK nggak memberi laporan LHKPN itu salah secara undang-undang," ujar Mahfud saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Menurutnya, dalam UU tertera jelas bahwa pelaporan LHKPN dilakukan dua tahun sekali untuk memperbarui LHKPN. Baik saat masuk menjadi hakim MK atau saat keluar dari jabatan hakim MK dan memiliki jabatan baru.
"Waktu saya jadi ketua MK, baru masuk saya lapor, ketika di tengah jalan saya lapor. Ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya saya tidak sampai dua tahun lapor, itu kewajiban undang-undang. Jadi itu (lima hakim MK) bukan contoh yang baik," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengingatkan agar lima hakim MK tersebut memperbarui LHKPN secara periodik sesuai ketentuan yang ada.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan sebagai penjaga konstitusi, kelima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.
Terlebih sudah dua hakim MK yang tersangkut kasus suap, yakni Patrialis Akbar masih berstatus tersangka kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian mantan Ketua MK, Akil Mochtar merupakan terpidana seumur hidup atas kasus suap penanganan sengketa sejumlah Pilkada.
"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan dan penting untuk menunjukkan kepatuhan trhadap peraturan yang ada," tegasnya.
Berdasar acch.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (1/3), kelima hakim MK yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya, yakni Ketua MK, Arief Hidayat yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014. Selanjutnya Wakil Ketua MK, Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat sebagai hakim tinggi MA.
Kemudian hakim MK, Wahiduddin adam, terakhir melaporkan LKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna yang terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015 serta Aswanto yang laporannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.
"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silakan datang, dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. [rmol]
Terlebih sudah dua hakim MK yang tersangkut kasus suap, yakni Patrialis Akbar masih berstatus tersangka kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian mantan Ketua MK, Akil Mochtar merupakan terpidana seumur hidup atas kasus suap penanganan sengketa sejumlah Pilkada.
"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan dan penting untuk menunjukkan kepatuhan trhadap peraturan yang ada," tegasnya.
Berdasar acch.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (1/3), kelima hakim MK yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya, yakni Ketua MK, Arief Hidayat yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014. Selanjutnya Wakil Ketua MK, Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat sebagai hakim tinggi MA.
Kemudian hakim MK, Wahiduddin adam, terakhir melaporkan LKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna yang terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015 serta Aswanto yang laporannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.
"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silakan datang, dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. [rmol]