Jadi Saksi Meringankan di Sidang ke-16 Ahok, Ini Kata Kiai Masdar
[tajuk-indonesia.com] - Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok memasuki sidang ke 16, Rabu (29/3). Pada sidang kali ini tim Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli yang meringankan, salah satunya adalah KH Masdar Farid Mas'udi sebagai Ahli Agama Islam.
Kiai Masdar yang kini juga menjabat Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengaku tidak hirau dengan
cemoohan yang akan dihadapi seperti yang dialami saksi dari pihak
terdakwa sebelumnya Ahmad Ishomuddin di sidang Ahok ke 15 pekan lalu.
Menurut Kiai Masdar Jaksa tugasnya memang adalah memberatkan (sebagai
tesa), maka sistem peradilan di mana pun memerlukan kehadiran penasihat
hukum. "Tugasnya menggaris bawahi hal-hal obyektif yang meringankan
(sebagai antitesa)," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/3)
malam.
Baginya hanya dengan cara itu Hakim bisa menemukan keadilan sebagai
sintesa atau keputusan akhir. Karena itu ia tidak khawatir akan apa yang
akan terjadi, termasuk keterangannya di pengadilan nanti. "Jadi tiga
pihak tersebut sama-sama pentingnya dalam penegakkan hukum yang
berkeadilan. Gitu mas!," terangnya.
Pernyataan Kiai Masdar ini menegaskan ia tidak begitu takut akan
konsekuensi sikap dan cemoohan yang akan ia terima dari orang lain,
sebagaimana yang dihadapi saksi sebelumnya Ahmad Ishomuddin.
Bahkan ia yakin dengan kehadirannya sebagai saksi meringankanlah kasus
hukum terkait dugaan penistaan agama akan lebih adil pada keputusan
Majelis Hakim nanti.[rol]