Tegas, DPD Tolak Ahok Jabat Gubernur Lagi


[tajuk-indonesia.com]       -         Anggota DPD RI AM Fatwa menolak keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menggugat kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok.
Menurut Fatwa, pengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 83 ayat 1 berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Fatwa dalam konferensi pers di gedung kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Jika pemerintah tetap melanjutkan kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memberikan kesempatan masyarakat untuk menggugat keputusan tersebut.

"Jika Presiden RI tidak mengeluarkan keputusan presiden untuk pemberhentian sementara Ahok, maka membuka peluang masyarakat menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang berstatus berhenti sementara," tandasnya.

Sementara itu, mengenai Hak Angket Ahok Gate yang digulirkan tiga fraksi DPR RI yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat pihaknya sangat mendukung langkah politik tersebut.
"Kita sangat mendukung sekali Hak Angket yang digulirkan teman-teman DPR RI, kita berikan semangat moril," ungkapnya.

Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang proses persidangannya masih berlangsung.  [ts]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :