Sidang Ahok, Saksi Ahli Tegaskan Alquran Tidak Pernah Membohongi
[tajuk-indonesia.com] - Saksi ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Amin Suma, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa Alquran tidak pernah membohongi.
"Masalah dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran itu tidak akan pernah membohongi siapapun," papar Amin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (12/2/2017).
Ia pun menyatakan beberapa ulama melarang penerjemahan Alquran karena penafsirannya bisa berbeda-beda.
"Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al-Quran," ujarnya.
Menurut dia, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu adalah adanya kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
"Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena Al-Quran tidak pernah membohongi," ucap Amin.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [arah]
"Masalah dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran itu tidak akan pernah membohongi siapapun," papar Amin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (12/2/2017).
Ia pun menyatakan beberapa ulama melarang penerjemahan Alquran karena penafsirannya bisa berbeda-beda.
"Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al-Quran," ujarnya.
Menurut dia, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu adalah adanya kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
"Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena Al-Quran tidak pernah membohongi," ucap Amin.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [arah]