Profesor Romli Sarankan Jokowi Perpanjang Plt Sumarsono


[tajuk-indonesia.com]      -       Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof.DR.Romli Atmasasmita SH,LLM menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa kerja Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono hingga pelantikan gubernur terpilih.

Romli menegaskan, Presiden sebaiknya tidak meneruskan jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

"Sebaiknya Plt Gubernur Sumarsono dilanjutkan jabatannya hingga pelantikan Gubernur Jakarta yang baru," ujar Romli saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (12/2/2017).
Menurut Romli, Presiden juga tidak perlu menegaskan kelanjutan kembali Ahok sebagai gubernur melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Nanti bisa digugat di PTUN, pasti presiden kalah, kan jadi malu sendiri.  Berhentikan saja (Ahok) itu jalan terbaik," tandasnya

Dalam pandangan Romli, kelanjutan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar undang-undang.

"Jika Ahok tetap dilanjutkan sebagai Gubernur Jakarta maka Presiden Jokowi akan melanggar dua undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Itu bisa berpeluang di-impeachment di DPR RI," tegas Romli.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akhirnya tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, kendati kini berstatus sebagai terdakwa. Pada Sabtu (11/2/2017), Ahok telah menerima kembali jabatannya sebagai gubernur dari Sumarsono yang sebelumnya ditunjuk Kemendagri sebagai Pelaksan Tugas (Plt). [teropongsenayan]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :