Prof Dr. Mudzakkir Akan dihadirkan di Sidang Ahok Sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana

[tajuk-indonesia.com]         -          Dalam sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2) akan menghadirkan beberapa saksi ahli.

Humphrey Djemat, salah seorang pengacara Ahok melalui keterangan yang diterima Warta Kota, menyebutkan 4 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Dengan ini disampaikan bahwa JPU telah memanggil 4 orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017," kata Humphrey, Minggu (12/2).

Empat saksi itu yaitu Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM (Ahli Agama Islam, yg melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tgl 8 Nov 2016). Kemudian, Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).

Selain itu akan hadir pula Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli Hukum Pidana) dan Prof. Mahyuni, MA, PhD (Ahli Bahasa Indonesia). [tribunnews]




















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :