Penasehat Hukum Ahok Keberatan Saksi dari MUI, Ini Alasannya


[tajuk-indonesia.com]      -       Penasihat Hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan kehadiran saksi ahli agama, yang merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Muhammad Amin Suma. Saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kesepuluh, Senin (13/2/2017) dikhawatirkan tidak bersikap netral.

Menurut penasehat hukum, Muhammad Amin yang merupakan saksi pertama dalam persidangan ikut mengeluarkan fatwa tentang  penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Hal itu dianggap tidak independen.
"Dimana di dalam pembahasan ini ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata penasihat hukum Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Selain itu, penasihat hukum Ahok menilai, Muhammad Amin Suma yang juga Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dianggap punya kepentingan dalam persidangan kali ini. Sehingga, sebagai ahli agama kehadiran Amin Suma tidak kredibel untuk didengarkan kesaksiannya.

"Kami mohon hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menampik tudingan penasihat hukum Ahok. Menurutnya kehadiran saksi dalam persidangan ini merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

"Bahwa MUI organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam," ujar JPU.

Mendengar pernyataan JPU tersebut, Majelis Hakim pun langsung melanjutkan persidangan. "Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," tegas majelis hakim.  [ts]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :