Mundur dari Presdir Freeport, Chappy Hakim Belum Bisa Lepas Jeratan Hukum
[tajuk-indonesia.com] - Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo tetap akan memproses hukum Chappy Hakim, walaupun sudah mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Menurut dia, mudurnya Chappy Hakim tidak akan bisa mempengaruhi permasalahan yang timbul setelah rapat kerja di Komisi VII DPR dengan PT Freeport Indonesia yang terjadi pada 9 Februari lalu.
“Saya ingin menegaskan walau Bapak Chappy Hakim sudah mengundurkan diri, tapi masalahnya dengan saya belum selesai,” tegas Mukhtar saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rayat (Hanura) Mukhtar Tompo secara resmi melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Bareskrim Polri Selasa (14/2) .
Mukhtar Tompo melaporkan kasus dugaan tindakan perlakuan kasar yang dilakukan Chappy Hakim dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari lalu.
Chappy Hakim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP. [JP]
“Saya ingin menegaskan walau Bapak Chappy Hakim sudah mengundurkan diri, tapi masalahnya dengan saya belum selesai,” tegas Mukhtar saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rayat (Hanura) Mukhtar Tompo secara resmi melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Bareskrim Polri Selasa (14/2) .
Mukhtar Tompo melaporkan kasus dugaan tindakan perlakuan kasar yang dilakukan Chappy Hakim dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari lalu.
Chappy Hakim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP. [JP]