PDIP Sudah Tak Anggap PAN Bagian Dari Koalisi Pendukung Pemerintah
[tajuk-indonesia.com] - PDI Perjuangan menganggap Partai Amanat Nasional (PAN) sudah tidak lagi ada dalam lingkaran koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Alasannya karena sikap politik PAN yang berbeda saat sidang paripurna pengambilan keputusan Undang-Undang Pemilu.
Pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) dini hari, fraksi pendukung pemerintah kompak ingin presidential threshold dalam UU Pemilu tetap 20-25 persen. Sementara, PAN yang merupakan koalisi pendukung pemerintah justru memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menolak presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dengan sikap PAN yang tidak sejalan dengan usulan pemerintah sebenarnya secara materil PAN sudah tidak ada dalam kerjasama partai-partai pendukung pemerintah," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira saat dihubungi, Jumat (21/7).
Sebagai partai utama pendukung pemerintah, PDI Perjuangan tak perlu lagi meminta PAN angkat kaki dari koalisi pendukung pemerintah.
"Sehingga tanpa diminta pun PAN sendirinya yang sudah mengambil keputusan tersebut," katanya.
Menurut Andreas, fraksi koalisi pendukung pemerintah terus melakukan lobi-lobi agar kompak dalam pengambilan keputusan UU Pemilu. Namun, permintaan itu tak digubris PAN. Pada akhirnya, PAN menjadi satu-satunya fraksi dalam koalisi yang menentang keinginan pemerintah agar presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dalam kasus RUU Pemilu pembicaraan itu sudah berulang-ulang. Bahkan kemarin dalam lobi yang berjam-jam, partai pendukung pemerintah berharap bisa bersama-sama untuk mendukung opsi A, namun justru PAN yang menolak dan memutuskan untuk tidak bergabung dan mendukung opsi lain," jelasnya.
Dalam sidang paripurna diputuskan, opsi atau paket A dipilih menjadi UU Pemilu. Paket A itu berisi Presidential Threshold 20-25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni.
Selain PAN, ada tiga fraksi yang menolak presidential threshold tetap 20-25 persen ditetapkan dalam UU Pemilu. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan Demokrat. [ma]