MUI Tegaskan Fatwa Tak Bisa Diintervensi


[tajukindonesia.net]      -      Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menepis tudingan pengacara Basuki Tjahaja Purnama Ahok, bahwa lembaganya bisa dipengaruhi dalam mengeluarkan fatwa.
"Tidak ada pihak lakukan penekanan, intervensi dalam menetapkan fatwa. Maka dari itu, tuduhan seperti itu adalah tuduhan yang sangat keji dan fitnah yang saat luar biasa," kata Zainut kepada wartawan di Gedung MUI, hari ini.

Tim penasihat hukum Ahok saat sidang penistaan agama, menuding sikap MUI tentang fatwa Ahok telah menista agama atas permintaan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Tanyakan kepada saksi, apakah saksi pada Kamis 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB, itu ada menerima telepon dari Pak Susilo Bambang Yudhoyono? Di mana SBY menyatakan bahwa ada dua hal. Pertama tolong terima Agus di kantor PBNU. Kedua, tolong buatkan fatwa mengenai penistaan agama terhadap Saudara Ahok,” ujar Humprey, Selasa (31/1).

Zainut menegaskan, sebagai negara yang berdemokrasi, MUI sangat terbuka kepada masyarakat jika ada yang merasa tersinggung untuk membuktikannya.

"Kami tidak pernah ada pihak yang menekan dan silahkan dibuktikan, siapapun masyarakat ketika melihat bahwa kami ini (fatwa MUI) diintervensi dalam menetapkan boleh mengadukannya," katanya. [rms]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :