Minggu Depan, Antasari Azhar Akan Diperiksa Polisi Kasus SMS Gelap


[tajuk-indonesia.com]        -       Kasus SMS gelap yang menimpa Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sudah mulai mendapatkan respon dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Rencananya, Antasari akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan bahwa penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakkan penyelidikan.

Selain itu, saksi pelapor yaitu Masayu Donny Kertopati sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Jadi untuk perkembangan kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan dan kita sudah memeriksa pelapornya, sudah kita periksa. Dan selanjutnya minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Dia mengatakan bahwa setelah pemeriksaan saksi pelapor, penyidik akan segera memeriksa Antasari Azhar.

"Kemudian ya munpung bapak antasari sudah bisa dimintai keterangan, nanti kita panggil minggu depan," tutur dia.

Kemudian dia memaparkan kesulitan melacak provider dari SMS gelap itu.

Karena sistemnya terbatas. Akan tetapi, pihak penyidik tetap berusaha meminta provider untuk mengeluarkan rekamanan dari SMS tersebut.

"Karena kalau provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," ucap dia.

Selain itu, penyidik juga akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana, waktu kasus pembunuhan mantan Bos PT Putra Rajawali, Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Yang penting bahwa, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan yang telah menyita hpnya bapak antasari di persidangan itu akan berupaya koordinasi," tutur dia.

Namun, penyitaan handphone milik Antasari Azhar yang pernah di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus diselidiki keberadaannya.

"Lho kan waktu di pengadilan kan disita. Kita upayakan kita cari," ucapnya.

Barang bukti yang sudah ditangan penyidik, kata dia hanya foto copy percapakan hakim.

Menurutnya, barang bukti bukan senjata api yang diduga untuk melakukan pembunuhan.

"Oh enggak ada hubungan itu. Kita yang diantar ke penyidik hanya fotocopy percakapan hakim, kemudian ada pembicaraan-pembicaraan di situ, dan itu hanya fotocopy saja," tutur dia. [tbs]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :