ICW Heran DPR tak Pernah Lakukan Hak Angket untuk Polisi


[tajuk-indonesia.com]      -      Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hak angket KPK yang dilakukan DPR masih bernuansa tebang pilih, lantaran masih ada lembaga penegak hukum seperti Polri yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

ICW sendiri mencatat kasus salah tembak yang dilakukan Polri sudah beberapa kali terjadi. Contohnya, kasus salah tembak oleh anggota di Bengkulu dan Sumatera Selatan, hingga kasus meninggalnya terduga teroris Siyono yang sempat jadi sorotan publik.

"Tahun 2014 ada 2.200 laporan kekerasan di institusi kepolisian, kenapa enggak diangket juga sampai sekarang?" kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR Untuk KPK' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengklaim, soal dugaan pelanggaran SOP kepolisian juga masih didalami. Namun, menurut Masinton, konteksnya beda.

"Konteks di KPK ini berlaku lex specialis. Kewenangan yang sangat besar ini. Kepolisian kita tetap melakukan kontrol," ucapnya. [tsc]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :