Kuasa Hukum FPI: Ade Armando Saja Langsung di SP3 Kan?
Terkait kasus yang dituduhkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Jubir FPI Munarman, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan," kata Kapitra, Selasa (21/2).
Lantas, Kapitra pun mengkait-kaitkan kasus Rizieq dan Munarman dengan perkara yang sebelumnya mendera dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, Ade sempat dituduh menistakan agama karena status "Allah Bukan Orang Arab" yang ditulisnya. Polisi lantas menghentikan kasus Ade karena tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana.
"Ade Armando saja langsung di SP3 kan. Ini enggak ada unsur pidana apa pun," cetus Kapitra.
sumber : jitunews