"Jangan Banyak Alasan untuk Tak Nonaktifkan Ahok"
[tajukindonesia.net] - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah tidak ada alasan lagi untuk takut mengeluarkan Surat Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
Karena, Ahok saat ini telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang ia ajukan juga akan segera berakhir pada tanggal 11 Februari 2017. Sehingga, sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 si Ahok harus dinonaktifkan.
"Tidak ada mekanisme apa-apa lagi," kata Margarito kepada INILAHCOM, Sabtu (4/2/2017).
Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sekarang sudah mengetahui bahwa sidang-sidang Ahok telah berlangsung, karena waktu itu mereka minta penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal status Ahok tersebut.
"Yang
saya tahu PN Jakarta Utara sudah memberitahukan bahwa Ahok status
terdakwa, sehingga Mendagri dan Presiden tidak punya alasan kalau mereka
belum tahu, ini dan itu, tidak ada lagi," ujarnya.
Menurut
dia, memang alasan pemerintah cukup diterima akal masyarakat kalau
kemarin Ahok tidak diberhentikan sementara karena sedang menjalani masa
cuti kampanye sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017. Namun,
beberapa hari lagi masa cuti Ahok akan berakhir.
"Normal
saja, sampai batas tertentu oke kita bisa menerima alasan Mendagri
bahwa Ahok saat ini sedang berada masa cuti sehingga tidak bisa
diberhentikan. Tapi begitu berakhir masa cutinya, hari itu pula dia
harus diberhentikan sementara. Maka, tidak ada alasan yang dipakai
Mendagri atau Presiden untuk menundanya," jelas dia.
Untuk
diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen
Kemendagri) Dodi Riadmadja mengatakan pihaknya masih melakukan kajian
terhadap perkara hukum yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sebab
tuduhannya kan ada dua pasal, yang satu dibawah lima tahun ya kalau
tidak salah. Mungkin masih dirapatkan oleh Pak Mendagri," katanya.
Sehingga,
Dodi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan akan menonaktifkan
Ahok atau tidak dari jabatan setelah cuti kampanye pada 11 Februari
2017. [inilah]