Hari Ini, Tim Anies Laporkan Surat Keterangan Palsu ke Bawaslu


[tajuk-indonesia.com]         -        Tim Pemenangan Anies-Sandi akan melaporkan temuan pelanggaran Pilkada, ke Bawaslu DKI Jakarta, hari ini, Senin (27/2).

Pelanggaran yang akan dilaporkan ialah surat ketereangan palsu yang ditemukannya di TPS.
“Kan yang berhak mengeluarkan suket (surat keterangan) secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Taufik.

Taufik menegaskan, penerbitan suket dari lembaga selain Disdukcapil jelas pelanggaran Pilkada yang harus ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Hal ini juga dinilainya sudah termasuk pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.

“Ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana,” katanya.

Maka dari itu, ia bersama tim advokasi Anies-Sandi juga akan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya.

“Di Bawaslu, Senin laporan kita akan ditelusuri dan pada Senin juga kami akan buat laporan ke kepolisian akan dua jalur ini berjalan bersamaan,”demikian Taufik. [pojok]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :