Ganggu Kamtibmas, Alasan Polisi Larang Aksi 112


[tajukindonesia.net]         -          Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi alasan polisi melarang Aksi Serentak Bela Ulama, Bela NKRI digelar pada 11 Februari 2017 mendatang.

Bahkan, polisi mengancam akan membubarkan paksa dan memberi sanksi jika aksi tersebut tetap nekat digelar.

"Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," tegas Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (8/2).

Menurut Argo, pihaknya mematuhi aturan dalam UU 9/1989 pasal 6 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, jika berpotensi gangguan ketertiban umum, maka hal itu harus dicegah.
Bahkan, polisi juga tidak akan mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada massa, jika tetap nekat melakukan aksi.

"Kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak diperbolehkan. Polisi tidak akan keluarkan STTP. Akan kita bubarkan kalau ada massa yang turun," tegas Argo.
"Nanti, kalau tetap melakukan kegiatan, bisa kita kenakan pasal 15. Bisa dibubarkan. Misalnya tetap juga (unjuk rasa), ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," urainya.

Selain itu, polisi juga melarang massa untuk turun ke jalan berunjuk rasa tanggal 11 Februari nanti karena sudah berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI.

Mengingat, fase Pilkada DKI akan memasuki masa tenang dan membutuhkan situasi lebih kondusif.

"Jadi kami harapkan masa tenang ini benar-benar aman, tidak ada aksi-aksi," imbuh Argo.

Seperti diketahui, aksi bela ulama tersebut bermula dari insiden saat persidangan ke delapan perkara penodaan agama di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (31/1) lalu. Saat itu, terdakwa Ahok menuding Kyai Maruf berbohong dan menyatakan akan melaporkannya ke polisi.

Ahok menilai banyak kejanggalan dari kesaksian Kyai Maruf yang memberatkannya dan meragukan obyektivitasnya. Ahok menduga Kyai Maruf terafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok di pilkada 2017. [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :