DPR Minta Jokowi Hormati Status Terdakwa Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Komisi III DPR RI berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menghormati status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih terus berjalan di persidangan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi pemberitaan Presiden Jokowi yang satu mobil dengan Ahok saat meninjau proyek Simpang Susun Semanggi, Jakarta pada Kamis lalu (23/2).
"Saya kaget mendengar pemberitaan Presiden Jokowi semobil dengan Ahok. Tentunya hal ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/2).
Menurut Aboe,
seharusnya Presiden Jokowi peka dengan status terdakwa Ahok. Bahkan DPRD
DKI sendiri telah memutuskan sikap untuk menolak rapat dengan gubernur
DKI yang berstatus terdakwa tersebut.
"Jangan sampai menimbukan konflik kepentingan dengan para jaksa dan hakim yang sedang memprosesnya. Jangan sampai hal ini membawa situasi yang tidak nyaman untuk para penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.
Di sisi lain, Jokowi juga seharusnya peka terhadap situasi masyarakat yang saat ini menuntut penonaktifan Ahok karena telah melanggar Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ketika presiden memilih semobil dengan Ahok, pastilah publik langsung akan mengambil spekulasi. Kenapa sampai saat ini Ahok tidak dinonaktifkan dari gubernur," kata Aboe.
Karena itu, dia berharap Presiden Jokowi seharusnya dapat menjaga marwah posisinya. Ditambah banyak ekses negatif yang lahir dari kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Agar jangan sampai masyarakat mengambil spekulasi bahwa sikap Jokowi tersebut adalah bentuk pengistimewaan atau bentuk perlindungan terhadap Ahok.
"Jangan sampai pula akhirnya publik menyimpulkan bahwa nanti proses hukum terhadap Ahok akan dapat terganggu dengan kejadian ini," tegas Aboe. [rmol]
"Jangan sampai menimbukan konflik kepentingan dengan para jaksa dan hakim yang sedang memprosesnya. Jangan sampai hal ini membawa situasi yang tidak nyaman untuk para penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.
Di sisi lain, Jokowi juga seharusnya peka terhadap situasi masyarakat yang saat ini menuntut penonaktifan Ahok karena telah melanggar Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ketika presiden memilih semobil dengan Ahok, pastilah publik langsung akan mengambil spekulasi. Kenapa sampai saat ini Ahok tidak dinonaktifkan dari gubernur," kata Aboe.
Karena itu, dia berharap Presiden Jokowi seharusnya dapat menjaga marwah posisinya. Ditambah banyak ekses negatif yang lahir dari kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Agar jangan sampai masyarakat mengambil spekulasi bahwa sikap Jokowi tersebut adalah bentuk pengistimewaan atau bentuk perlindungan terhadap Ahok.
"Jangan sampai pula akhirnya publik menyimpulkan bahwa nanti proses hukum terhadap Ahok akan dapat terganggu dengan kejadian ini," tegas Aboe. [rmol]