"Allah Bukan Orang Arab" Bukan Pelanggaran Pidana, Kasus Ade Armando Distop
[tajuk-indonesia.com] - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.
Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"(SP3) itu karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Menurut Wahyu, keterangan beberapa saksi menyatakan tidak
ada tindak pidana dalam kasus Ade. Hal itulah yang menjadi pertimbangan
kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat
tersangka.
"Dari hasil (pemeriksaan) itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana. Ahli yang menyatakan bukan pidana. Tidak ada unsurnya," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.
Terkait pernyataan yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah, lanjut Wahyu, bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja. Artinya, hal itu tidak termasuk pelanggaran hukum.
"Dari keterangan ahli seperti itu," ujar lulusan Akpol tahun 1992 itu.
Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, "Allah Bukan Orang Arab", yang dinaikkan di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.
Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade karena status medsosnya itu pada 23 Mei 2016. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al Quran.
Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016. [rmol]
"Dari hasil (pemeriksaan) itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana. Ahli yang menyatakan bukan pidana. Tidak ada unsurnya," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.
Terkait pernyataan yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah, lanjut Wahyu, bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja. Artinya, hal itu tidak termasuk pelanggaran hukum.
"Dari keterangan ahli seperti itu," ujar lulusan Akpol tahun 1992 itu.
Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, "Allah Bukan Orang Arab", yang dinaikkan di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.
Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade karena status medsosnya itu pada 23 Mei 2016. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al Quran.
Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016. [rmol]