Usai Divonis Mati, Agus Mubarok 'Pembunuh 5 Orang' pun akhirnya Menangis
[tajukindonesia.net] Kebiadaban dan kebengisan Agus Mubarok ternyata kecut menghadapi palu hakim. Ketokan vonis mati yang dijatuhkan terhadap pembunuh 5 orang itu membuat Agus menangis.
"Tidak ada hal yang meringankan (terdakwa)," kata Ketua PN Sekayu Sobandi saat dihubungi detikcom, Senin (9/1/2017).
Agus dihukum mati dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/1) lalu di PN Sekayu. Majelis menyatakan Agus memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Alasan pemberian hukuman mati ini adalah Agus merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan menghabisi korban dengan cara sadis dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak.
Vonis yang diketok ketua majelis Sobandi dengan anggota Decky Christian dan Arlen Veronica membuat Agus terkejut. Setelah mendengar vonis itu, Agus berkaca-kaca dan menangis.
"Beri kesempatan saya untuk hidup," kata Agus dengan meneteskan air mata sambil meninggalkan ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, Agus menghabisi nyawa satu keluarga, yaitu:
1. Tasir (68)
2. Ropiah (66)
3. Kartini (37)
4. Winarti (14)
5. Apriani (7)
Mereka dihabisi di rumah Tasir di Jalur 16 Desa Indra Pura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 Mei 2016.
Dalam aksinya, Agus dibantu empat orang lainnya, yaitu:
1. Purwanto (22)
2. Abdul Kohar (19)
3. Uuk (18)
4. Anak
Atas perbuatannya, Purwanto, Kohar, dan Uuk dihukum 18 tahun penjara. Adapun pelaku anak dihukum 9 tahun penjara. [dnws]