Usai Bertemu Jokowi, Antasari Bungkam
[tajukindonesia.net] - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar enggan mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Kemarin, dari pagi sampai malam saya meladeni rekan-rekan Anda (wartawan), jadi saya batuk. Jadi sekarang ini," kata Antasari saat keluar dari kompleks Istana Kepresidenan sambil meletakkan telunjuk di bibir sebagai tanda diam, Kamis (26/1/2017).
Begitu juga saat dicecar dengan berbagai pertanyaan mengenai topik pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Antasari kembali irit bicara.
"Sudah, mau tahu saja," kata dia mencoba keluar dari kerumunan wartawan.
Antasari tetap memilih bungkam hingga ia naik ke mobil Mitsubitshi Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 1707 CJC hingga membawanya meninggalkan Istana.
Pertemuan Antasari dengan Jokowi dilakukan usai
diterbitkannya Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Antasari
pada 23 Januari 2017. Pertemuan itu berlangsung tertutup.
Saat tiba di Istana sekitar pukul 14.52 WIB, Antasari mengaku hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan grasi kepadanya.
Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif.
Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.
Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar melalui Keputusan Presiden Nomor I/G Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Dengan grasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
Dengan demikian, masa hukuman Antasari sudah selesai. Dia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. [ts]
Saat tiba di Istana sekitar pukul 14.52 WIB, Antasari mengaku hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan grasi kepadanya.
Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif.
Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.
Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar melalui Keputusan Presiden Nomor I/G Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Dengan grasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
Dengan demikian, masa hukuman Antasari sudah selesai. Dia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. [ts]