Tudingan Ahok kepada KH Maruf Amin, Komisi VIII: Kado Pahit Bagi Jamiyyah NU


[tajukindonesia.net]       -       Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam Wiranu mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak tegas, menyikapi ancaman terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mempolisikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin.

Dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (31/1/2017), Ahok beserta kuasa hukumnya menuding Maruf Amin memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi. Untuk itu, kuasa hukum Ahok mengancam akan melaporkan Rais 'Am PBNU itu ke pihak kepolisian.
"Jika benar Ahok dan tim pengacara Ahok akhirnya mempolisikan KH Maruf Amin, cicit dari Syeikh Nawawi Al-Bantany ini, maka saya dan saya yakin bersama jutaan santri akan membela beliau tanpa syarat. Kita semua harus bersikap keras, tegas, dan tegakkkan kepala menghadapi orang-orang yang punya kekuasaan yang bersikap arogan," ujar ketua pimpinan pusat GP Anshor periode 2005-2010 ini kepada TeropongSenayan, Rabu (1/2/2017).

Khotibul menilai, sikap Ahok sudah sudah melampaui batas-batas kewajaran dalam kehidupan yang berdasarkan Pancasila.

"Ancaman dan tudingan kepada Kiai Maruf sebagai saksi palsu terhadap Kiai Maruf merupakan kado pahit bagi Jamiyyah NU, yang tepat pada 31 Januari kemarin genap berusia 91 tahun. Tudingan tersebut sangat menyakitkan dan tidak patut, serta merupakan tindakan yang melampaui batas-batas kewajaran hidup sebagai suatu bangsa yang beradab, dilakukan Ahok dan Tim Pengacara," ungkapnya.

"Pernyataan tersebut tidak pantas dan tidak patut dikeluarkan oleh pemimpin. Pernyataan tersebut merupakan pengingkaran terhadap hakikat Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dari peran Ulama. Ahok tidak paham sejarah Indonesia. Tudingan Ahok terhadap fatwa MUI merupakan delegitimasi ulama dan kiai," tambah Ketua Lajnah Ta'lif wan Nasyr / LTN PBNU (Lembaga Penerbitan dan Informasi) 2013 - 2015 itu.

Sebelumnya, terdakwa penista agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menuntut KH Maruf Amin karena dinilai memberikan kesaksian bohong.

Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengklaim mempunyai bukti KH Maruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). [ts]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :