Nah..! Kasus E-KTP Jadi Bertele-tele karena Setya Novanto ‘Main Cantik’
[tajuk-indonesia.com] - Direktur Eksekutif LBH Jakarta Alghifari Aqsa berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Ketua DPR, Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pasalnya Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, diduga kuat menggunakan kekuasannya untuk mempengaruhi proses hukum. Tujuannya, agar penyidikan kasus e-KTP jadi bertele-tele.
“Menurut kami dari kelompok mayarakat sipil, tahan saja Setya Novanto. Karena dia memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk penahanan,” kata dia ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Aqsa menduga, Setnov sudah melakukan berbagai cara agar terbebas dari kasus megaproyek tersebut. Salah satunya dengan membentuk Panitia Khusus Hak Angket di tengah penyidikan e-KTP tengah berlangsung.
“Bahkan kita menduga pansus didorong Setnov dan rekan-rekannya. Jadi sudah seharusnya. Untuk tidak ganggu proses penyidikan, Setya Novanto ditahan saja,” lanjut dia.
Bahkan dari berbagai upaya itu, kata dia, Setnov bisa dikenakan sangkaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP.
“KPK perlu mengusut ada tidak Setya Novanto melakukan obstruction of justice. Karena permainan yang dilakukan, merupakan permainan politik yang terencana dan rapi,” ungkap dia.
“Bahkan seakan-akan Setya Novanto tidak masuk di dalamnya. Bahkan surat dari setnov diajukan oleh sekjen dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR. Menurut saya, perlu bagi KPK dalam kasus e-KTP, yang berupaya menghalangi penyidikan pasal obstruction of justice bisa dipakai,” tandasnya.[krm]