Parliementary dan President Treshold Tak Diperlukan Lagi, Ini Penjelasan Margarito si Pakar Hukum


[tajukindonesia.net] Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ambang batas parlemen (Parliementary Treshold) dan President Treshold tidak perlu diterapkan lagi. Alasannya, karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang akan diberlakukan secara serentak.
"Mengacu Putusan MK, pemilu itu memilih legislatif dan presiden pada saat yang bersamaan, penyelenggarannya satu hari atau dihari yang sama. Peserta pemilu adalah partai politik, yang bisa usung caleg dan capres. Itu konsekuensi dari pemilu serentak," ujar Margarito Kamis dalam diskusi dengan tema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Margarito menambahkan sebenarnya tidak ada landasan konstitusional tentang penetapan ambang batas parlemen maupun presiden dalam pemilu. Sehingga, menurut dia, pemberlakuan Parliementary Treshold maupun President Treshold itu inkonstitusional karena akan menyebabkan adanya dominasi dari kaum mayoritas
"Iya, maka threshold (ambang batas) jadi inkonstitusional. Parliementary kita jangan ikut Jerman, Turki karena mereka tidak punya Pancasila dan UUD 1945," tandasnya
Penerapan ambang batas, menurut Margarito sama saja dengan menghilangkan suara atau hak pilih. Ini tidak sesuai dengan Pancasila. Penerapan ambang batas adalah karena meniru negara barat yang memiliki sejarah politik dari awal memang tidak semua warganya mau memilih meski diberikan hak pilih.
"Bangsa ini tidak ada sejarahnya sama sekali menghilangkan suara pemilih. Pada Pemilu demokratis pertama tahun 1955 tak ada ambang batas itu. Ingat, sejarah Pemilu bangsa ini tidak pernah memotong satu hak sekalipun, kecuali orang itu sendiri tidak mau menggunakan hak pilihnya," tegasnya. [trp]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :