Sipir Lapas Cipayung diringkus Sebab Jualan Sabu
[tajukindonesia.net] - Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas III A Cipayung, Cikarang Timur karena menjual sabu kepada penghuni lapas.
Kapolresta Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa AR, salah seorang sipir Lapas Cipayung mengedarkan narkotika kepada napi.
“Anggota satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak gerik AR hingga ke rumah kontrakannya di Kampung Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat,” kata Asep, seperti dilansir laman Humas Polda Metro Jaya, hari ini.
Saat kontrakan digerebek dan digeledah polisi menemukan shabu seberat 2,28 Gram, dan setelah diintrogasi ternyata pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya sesama sipir Lapas Cipayung yang berinisial IS.
Saat hendak ditangkap, IS berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya yakni 0,44 Gram shabu, namun diketahui polisi.
“Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestro Bekasi, dari keterangan pelaku, keduanya biasa mensuplay shabu kepada beberapa napi dengan harga Rp 2,5 Juta perpaket,” kata Asep.
Para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun atau denda minimal 800 Juta maksimal 8 miliar. [rms]
Saat kontrakan digerebek dan digeledah polisi menemukan shabu seberat 2,28 Gram, dan setelah diintrogasi ternyata pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya sesama sipir Lapas Cipayung yang berinisial IS.
Saat hendak ditangkap, IS berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya yakni 0,44 Gram shabu, namun diketahui polisi.
“Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestro Bekasi, dari keterangan pelaku, keduanya biasa mensuplay shabu kepada beberapa napi dengan harga Rp 2,5 Juta perpaket,” kata Asep.
Para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun atau denda minimal 800 Juta maksimal 8 miliar. [rms]