Selain tak Pantas jadi Saksi, Ahok Juga Ancam KH Maruf Amin


[tajukindonesia.net]         -         Terdakwa penista agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menuntut KH Maruf Amin karena dinilai memberikan kesaksian bohong.

Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengklaim mempunyai bukti KH Maruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Tak hanya itu, Ahok juga berpendapat pria yang kini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tak pantas menjadi saksi karena dinilai tak objektif.

“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),” katanya.

KH Maruf Amin diperiksa selama tujuh jam pada sidang kedelapan Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [ts]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :