Kericuhan Paripurna DPD Menjurus ke Kontak Fisik


[tajuk-indonesia.com]     -     Kericuhan sidang paripurna DPD RI, Senin (3/4/2017) sudah menjurus ke kontak fisik. Dalam sidang di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, anggota DPD terlibat aksi saling dorong. 

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Muhammad Farouq, dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD.

Sebagian anggota DPD menafsirkan bahwa putusan MA itu tidak mencabut Tatib DPD, yakni pergantian Pimpinan DP selama 2,5 tahun.

"Ini MA lembaga tertinggi, lembaga negara," kata GKR Hemas mencoba menenangkan anggotanya.

Ucapan Hemas tak mampu menenangkan suasana sidang. Sebaliknya, perang interupsi semakin kencang. Anggota DPD yang pro dan kontra terhadap keputusan MA saling berebut interupsi. Sontak, suasana sidang seketika ricuh.

Tak cuma perang interupsi, beberapa anggota DPD bahkan berebut ingin berbicara di atas podium. Aksi ini sempat diwarnai kontak fisik dan saling dorong antar anggota. Bahkan, sebagian anggota yang terlibat aksi saling dorong, ada yang terjatuh. Suasana paripurna pun semakin panas.

Beruntung, kejadian itu bisa ditenangkan oleh pihak keamanan Pamdal DPR dan anggota DPD lainya yang mencoba memisahkan rekannya yang berseteru.

Sekjen DPD Soedarsono yang sedianya akan memberikan sambutan di podium hanya bisa berdiri mematung karena anggota DPD terlibat perdebatan keras dan aksi saling tunjuk.

Diketahui MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas juducial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.  

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[ts]












Subscribe to receive free email updates: