Riset MAK: 90 Persen Pemerintah Daerah Rente Jabatan
[tajukindonesia.net] Presiden Jokowi
mengeluarkan peringatan tentang praktek jual beli jabatan di pemerintahan
Berkaitan dengan hal itu,
Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah melakukan riset modus Plt.
kepala daerah untuk jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, ditemukan
banyak modus rente
atau jual beli jabatan di ASN.
"Fakta adanya praktek jual beli jabatan,
hampir seluruh publik tau persis, jadi obrolan warung kopi. Obrolan biasa
tentang pejabat yang bayar," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil
Anzar Simanjuntak di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Dahnil, presiden ingin mendorong
pengeloaan pemerintah yang bersih, tapi terjemahan di tingkat operasional macet
dan bahkan berlawanan. Komitmen presiden tersebut tidak bisa berjalan di
tingkat operasional.
Dahnil mencontohkan, di Sumatera Utara, pola
korupsi yang dilakukan kepala daerahnya tidak lagi menyasar APBD, tapi dengan
cara transaksi jabatan.
"Anda ingin jadi kepala dinas, bayar berapa.
Satu jabatan kepala daerah 5 miliar. Selanjutnya suka-suka dia mau bikin apa di
dinas itu. Kepala daerah sudah terima di awal (uang) SKPD itu setelah
dibentuk," beber Dahnil.
Nyatanya memang, kata Dahnil, hampir 90 persen
pejabat yang ditunjuk kepala daerah mengalami rente atau transaksi jabatan. Hal
ini sesuai dengan hasil rekaman MAK.
Hasil riset ini kemudian diberikan Pemuda
Muhammadiyah kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk disampaikan
kepada Presiden Jokowi. [rm]