Presiden Tahu Tidak Ada Pasal Berbahaya Di PP 44/2005 !?


[tajukindonesia.net] Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 yang menggantikan PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, dianggap telah melanggar konstitusi.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Zulfan Lindan dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik 'Menimbang BUMN' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).


Zulfan menilai penerbitan PP tersebut telah menutup pintu pengawasan terkait penyertaan modal negara dari BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.

Terlebih PP 72/2016 lahir tanpa ada proses diskusi dengan legislatif. Bahkan salah satu rekan kerja Zulfan di Senayan menaruh kecurigaan ada pihak yang sengaja mengaburkan Pasal 2A PP tersebut agar bisa mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Ada kawan bilang ini Presiden tahu nggak ya, bahwa ada pasal itu. Mohon maaf, Presiden kita ini kan sibuk, banyak pekerjaan, tiba-tiba disodorkan, 'ini sudah bagus Pak'. Ternyata ada pasal yang bahaya. Nah, ini saya khawatirnya tidak di diclair secara terbuka dan transparan, secara jujur kepada Presiden," ujar Zulfan.

Ia menambahkan, pihaknya bakal mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah terkait latarbelakang penerbitan PP tersebut.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak  luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurutnya, perlu ada kajian serius mengenai PP yang mendelegasikan pemerintah bisa menjual saham dari BUMN.

"PP ini perlu dijelaskan. Harus ada kajian serius, supaya tidak dibilang makar nantinya. Jadi yang tidak boleh dirubah itu Al-Quran dan Alkitab, kalau PP bisa dirubah," ujar Zulfan. [rm]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :