Pembina di LSM GMBI, Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian?

[tajukindonesia.net] Posisi Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan sebagai ketua dewan pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terus jadi sorotan.
Bahkan, kalangan anggota DPR pun menilai langkah Anton dinilai melanggar undang-undang (UU) Kepolisian.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menilai, Anton Charliyan tidak boleh terlibat dalam organisasi di luar institusi kepolisian sesuai pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Menurut saya itu tidak boleh. Itu melampaui posisi dia sebagai pejabat negara. Itu di masa lalu mungkin banyak," kata Taufiq kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Taufiq mengingatkan kembali agar anggota kepolisian tidak masuk dalam kepengurusan sebuah organisasi massa untuk menjaga independensinya.
"Saya berharap pejabat-pejabat itu jangan menjadi pimpinan ormas. Jangan menginisiasi pembentukan ormas," jelasnya.
Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.[trp]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :