Pembina di LSM GMBI, Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian?
[tajukindonesia.net] Posisi Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan
sebagai ketua dewan pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terus
jadi sorotan.
Bahkan,
kalangan anggota DPR pun menilai langkah Anton dinilai melanggar undang-undang
(UU) Kepolisian.
Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menilai, Anton Charliyan tidak
boleh terlibat dalam organisasi di luar institusi kepolisian sesuai pasal 28
ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Menurut
saya itu tidak boleh. Itu melampaui posisi dia sebagai pejabat negara. Itu di
masa lalu mungkin banyak," kata Taufiq kepada TeropongSenayan di gedung
Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Taufiq
mengingatkan kembali agar anggota kepolisian tidak masuk dalam kepengurusan
sebuah organisasi massa untuk menjaga independensinya.
"Saya
berharap pejabat-pejabat itu jangan menjadi pimpinan ormas. Jangan menginisiasi
pembentukan ormas," jelasnya.
Pasal
28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau UU Kepolisian berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.[trp]