Pak Jokowi, tolong Batalkan PP 60/2016 Sekarang Juga!
[tajukindonesia.net] Data yang dikeluarkan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri tahun
2017 dipatok di angka Rp 8.4 triliun. Padahal, pada tahun 2016 PNBP Polri hanya
sebesar Rp 6.1 triliun.
"Atau, PNBP Polri dari 2016 ke 2017
ditargetkan mengalamin kenaikan sebesar 37 persen," kata Koordinator
Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, Jumat (6/1).
Jelas Jajang, dengan adanya target kenaikan PNBP
Polri dalam APBN ini, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Dan akhirannya, PP
60/2016 menjadi peraturan yang paling dibenci, dan diprotes oleh Publik.
"Hal ini disebabkan rakyat merasa terbebani
dan diperas oleh pemerintah melalui tarif kenderaan bermotor," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, tarif kenderaan bermotor ini
tidak perlu dinaikan. Karena setiap tahun pembelian kenderaan bermotor selalu
naik. Apalagi kenaikan PNBP ini sesungguhnya bertentangan dengan UU Nomor
20/1997 tentang PNBP khsusunya dalam Pasal 3 (1) yang berbunyi "tarif atas
jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat
dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan
dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban
kepada masyarakat".
Selain bertentangan dengan acuan UU tersebut, PP
60/2016 juga terkesan ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggungjawab
dalam penyusunannya.
"Hal ini bisa digambarkan dari ulah internal
pemerintahan sendiri. Antara Kementerian Keuangan dengan Polri, saling lempar
batu sembunyi tangan atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif
PNBP, alias STNK atau BPKB. Sesudah itu, dengan gaya pura-pura tidak tahu,
Presiden Jokowi malah mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali
lipat," papar Jajang.
Seharusnya, tegas Jajang, Presiden Jokowi cabut
saja PP 60/2016 yang meresahkan itu.
"Rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah
sengsara gara-gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. Sehingga
rakyat harus menanggung biaya tiga kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB,"
tukasnya. [rm]