Fix. Bupati Katingan dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Perzinaan



[tajukindonesia.net] Polda Kalimantan Tengah meningkatkan status hukum kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY yang kepergok selingkuh. Polisi menetapkan bupati dan selingkuhannya menjadi tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
Bupati Katingan dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri.

Skandal perselingkuhan itu terungkap ketika suami FY pulang bertugas dari Sampit sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/1), dan mendapati istrinya tidak berada di rumah. Dia lantas mencari FY ke tempat kerjanya, tapi hasilnya nihil.

Selanjutnya suami FY mencoba mencari ke tempat kos istrinya. Sebab beberapa hari sebelumnya, sang istri sempat berbicara akan mencari rumah kos.

Saat tiba di lokasi itu, suami FY kaget karena mendapati istrinya tengah bersama pria lain, yaitu Ahmad Yantenglie. Suami FY melaporkan hal itu ke Polsek setempat, yang kemudian mengamankan keduanya. [dnws]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :