Menteri Keuangan Sri Mulyani Ogah Nego dengan Peserta Tax Amnesty Batal Repatriasi
[tajukindonesia.net] Wajib pajak peserta tax amnesty menyatakan akan membawa harta mereka sebesar Rp 141 triliun kembali ke Indonesia (repatriasi). Namun, hingga akhir Desember 2016, jumlah yang masuk baru Rp 67 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan batas akhir penyetoran adalah 31 Desember 2016. Tidak ada perpanjangan waktu bagi peserta yang terlambat menyampaikan setoran.
"Kita memang berikan waktu sampai Desember, saya rasa kita sudah sampaikan secara clear bahwa itu sampai akhir Desember, dan kita harap mereka penuhi itu," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Pertimbangan batas waktu 31 Desember 2016 sudah sangat matang. Pemerintah memahami, masa singkat di periode pertama tidak cukup untuk peserta tax amnesty memindahkan hartanya ke dalam negeri. Sehingga butuh waktu yang cukup panjang.
"Mereka katakan masih butuh waktu untuk lakukan repatriasi, kita memang berikan waktu sampai Desember," paparnya.
Bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi maka nantinya akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan tarif normal sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
"Kita akan melihat saja berapa realisasi nanti kita hitung-hitungan sama mereka. Kalau nggak melakukan repatriasi berarti kita akan men-charge lebih tinggi. Kalau mereka akan melakukan ya kita akan lakukan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. [dnws]