Mengapa Ditanya Kasus Megawati, Kapolri Hanya Uraikan Teori??
[tajukindonesia.net] - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi laporan dugaan penodaan agama terhadap Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Namun, jenderal bintang empat itu hanya mengutarakan prosedur yang harus ditempuh anak buahnya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Setiap laporan pasti kita akan lakukan langkah, namanya penyelidikan. Yaitu upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," terang Tito di STIK, Rabu (25/1) pagi.
Kemudian, alumni Akpol 1987 itu menguraikan, jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi pun akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tujuannya, untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan.
"Setiap menerima laporan tahap pertama, lidik (diselidiki). Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti, bisa dinaikkan ke (tahap) penyidikan, ya naik ke penyidikan," papar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Namun, jika dalam proses lidik tidak ditemukan bukti untuk dapat dinaikkan ke penyidikan, maka lidik dihentikan. Artinya, polisi akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sekali lagi, kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan (Megawati) oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," pungkas eks Kepala BNPT tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama (AAB - GAPA), Baharuzaman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 23 Januari lalu. Tepat pada hari ulang tahunnya ke-70 Ketua Umum PDIP tersebut.
Laporan tersebut terigister lewat laporan polisi nomor LP/79/I/2017/Bareskrim yang diterima oleh Perwira Siaga III Kompol Usman SH NRP 61020188.
Putri sulung presiden pertama itu dilaporkan terkait dugaan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a KUHP, saat acara HUT PDIP ke-44, tanggal 10 Januari 2017. [rmol]
"Setiap menerima laporan tahap pertama, lidik (diselidiki). Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti, bisa dinaikkan ke (tahap) penyidikan, ya naik ke penyidikan," papar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Namun, jika dalam proses lidik tidak ditemukan bukti untuk dapat dinaikkan ke penyidikan, maka lidik dihentikan. Artinya, polisi akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sekali lagi, kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan (Megawati) oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," pungkas eks Kepala BNPT tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama (AAB - GAPA), Baharuzaman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 23 Januari lalu. Tepat pada hari ulang tahunnya ke-70 Ketua Umum PDIP tersebut.
Laporan tersebut terigister lewat laporan polisi nomor LP/79/I/2017/Bareskrim yang diterima oleh Perwira Siaga III Kompol Usman SH NRP 61020188.
Putri sulung presiden pertama itu dilaporkan terkait dugaan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a KUHP, saat acara HUT PDIP ke-44, tanggal 10 Januari 2017. [rmol]