Dituduh Melecehkan Tuhan, Ade Armando Resmi Jadi Tersangka
[tajukindonesia.net] - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ade dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kicauannya di Twitter yang dianggap melecehkan dan menghina Tuhan.
"Yang bersangkutan dijerat UU ITE," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Rabu (25/1).
Dijelaskan Argo bahwa Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan. Johan menilai kicauan Ade yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues" sebagai pelecehan dan penghinaan kepada Tuhan.
Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.
Johan mengaku sudah mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter, namun tak mau menyanggupinya.
Sementara Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016. [rmol]
"Yang bersangkutan dijerat UU ITE," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Rabu (25/1).
Dijelaskan Argo bahwa Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan. Johan menilai kicauan Ade yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues" sebagai pelecehan dan penghinaan kepada Tuhan.
Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.
Johan mengaku sudah mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter, namun tak mau menyanggupinya.
Sementara Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016. [rmol]