Mengaku Memiliki Hubungan yang Dekat, Ahok Terkejut Ternyata Dilaporkan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
[tajukindonesia.net] - Salah
satu saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedri Kasman mengatakan bahwa
Ketua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Daniel Azhar Siregar yang
menyuruhnya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi atas
tuduhan dugaan penistaan agama.
Mendengar hal itu, Ahok tampak terkejut dalam persidangan yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017. Padahal selama persidangan Ahok terlihat santai. Namun setelah mendengar itu ia terkejut.
"Saya kenal baik dengan Daniel, bahkan dia pernah menjadikan saya contoh
pemimpin bersih dan diundang diskusi di Menteng pada April 2015 lalu,"
kata Ahok dalam persidangan, Selasa 10 Januari 2017.
Dalam kesempatan itu, Ahok sempat menunjukan foto bersama Daniel pada
2015. Ahok pun mengaku masih sering berkomunikasi dengan Daniel sehingga
Ahok mempertanyakan pernyataan Pedri itu. "Masa dia laporkan saya,"
ujar Ahok lagi.
Dalam persidangan penistaan agama kali ini, JPU menghadirkan lima saksi. Pernyataan
Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa
mendakwa Ahok dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP tentang Penistaan
Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [vns]