Mekeng Tegaskan Apapun Bunyi PP 72 Harus Dibahas di Komisi XI


[tajukindonesia.net]       -       Pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan jika ada pengalihan aset negara, termasuk di BUMN.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menanggapi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, DPR harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara karena BUMN dan asetnya adalah resmi di bawah kontrol Menteri Keuangan, bukan Menteri BUMN.

"Nah kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke Komisi XI dan meminta persetujuan itu intinya," tegas Mekeng.

Bagaimana mengenai PP terbaru tersebut yang tidak harus lapor DPR dan mendapat persetujuan jika ada pengalihan aset BUMN?

"Pokoknya kita mengacu kepada keuangan negara. Mereka jual aset, alihkan aset intinya ada perpindahan kita harus dilaporkan. Kita bisa panggil mereka," tegasnya lagi.

Komisi XI hari ini, akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait PP tersebut dalam rapat kerja.

"Kita akan raker sama menteri keuangan. Kita tanyakan," tutup Mekeng.

Untuk diketahui, Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini menuai kontra. Beberapa kalangan memandang aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR. [rmol]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :